PendidikanSulsel

KEPALA SEKOLAH MTsN 1 BONE MEMBANGUN DAN MERUBAH BANGUNAN SEKOLAH TANPA IZIN  PBG dan SLF

146

Sorot Media Makassar

Sekolah sebagai pusat akademik dalam sebagai peruntukannya tentunya selalu mengedepankan kenyamanan, sehingga tercipta suasana proses belajar dan mengajar yang menyenangkan. Hal ini sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional.

Dan dalam pembenahan sarana dan prasarana sekolah, tentunya menjadi sebuah kewajiban pengelolaannya agar senantiasa menarik minat masyarakat untuk menyekolahkan anak – anak mereka di pusat akademik tersebut.

Jika menelisik, kegiatan rehabilitas sebuah sarana prasarana, baik itu berupa gedung maupun bangunan lain, tentunya harus mengedepankan apakah lahan yang akan dibangun atau bangunan yang akan direhabilitasi masih laik atau tidak. selain itu keselamatan kerja tentunya perlu menjadi prioritas dalam sebuah pengerjaan.

Tak kalah pentingnya adalah sumber dana yang dipakai untuk membangun maupun merehabilitasi bangunan atau ruangan. Karena semua sumber dana tentunya akan dipertanggung jawabkan secara transparansi, apalagi jika dana itu berasal dari Dana Komite Sekolah. Dan yang sumbernya berasal dari sumbangsih para orang tua yang menyekolahkan anak mereka di sebuah satuan pendidikan tersebut.

Penggunaan  dana  komite sekolah, harus transparan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75 Tahun 2016, tentang komite sekolah.

Dan jika seluruh penggunaan Dana Komite Sekolah tidak sesuai dengan aturan tentunya dapat kategori ini masuk tindak pidana korupsi.

Maka untuk merehabilitasi sekolah sangat  perlu memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung setelah dinyatakan memenuhi syarat kelayakan teknis bangunan sesuai fungsi yang diizinkan.

SLF wajib dimiliki oleh semua jenis bangunan gedung yang fungsinya untuk kegiatan publik, komersial, maupun non-komersial, seperti sekolah. Dengan memiliki SLF, sekolah dapat memastikan bahwa bangunan yang digunakan aman, sehat, nyaman, dan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan .

Dalam proses rehabilitasi sekolah, penting untuk memperhatikan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas Baru dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bangunan Gedung. 

Sry selaku Ketua LMR-RI KOMDA BONE akan melaporkan ke APH Terkait kegiatan Pembangunan tersebut sehubungan kegiatan Pembangunan diduga tidak sesuai Regulasi serta sumber anggaran diduga dibebankan dari Komite Sekolah sehingga bisa menimbulkan satwa sangka negatif dari orangtua siswa perlu dipahami bahwa segala penggunaan Dana seharusnya ada Transparansi dan Akuntabel agar terhindar dari unsur-unsur Pungli   yg mengarah ke perbuatan Melawan Hukum, Disamping itu Pelaksana pekerjaan Rehab Bangunan tersebut dilaksanakan Seorang Oknum Kepsek yg notabene tidak mempunyai kapasitas dan Otoritas dalam profesi Jasa Konstruksi yg harus memiliki SKK (sertifikasi Kompetensi Kerja) , pada pekerja tidak memperhatikan  aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja) 

Kegunaan dan Manfaat mengikuti Regulasi dan tidak melabrak aturan, karena memiliki SLF tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi siswa, guru, dan staf sekolah.

Bergandengan dengan pembangunan dari keterangan para guru di MTsN 1 Bone, menuturkan kami tidak mempunyai Ruang Dewan Guru sehingga utk menunggu waktu mengajar  kami hanya bisa berkumpul di selasar depan Kelas yg dibandingkan Ruang Kepala Sekolah yg sudah di dekor dengan interior Mewah yg menelan biaya puluhan juta . Ucap beberapa guru yg tdk mau disebutkan namanya.

Berkaitan itu sebelum pemberitaan ini dimuat, sumber Sorot Media, beberapa kali menghubungi pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah. Tetapi Kepala sekolah selalu tidak berada di tempat.

Penggunaan  dana  komite sekolah.harus transparan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah.Dengan melihat dan memperhatikan Kepmen tersebut, tentunya seluruh bentuk penggunaan dana tentunya perlu di pertanggung jawabkan secara transparansi. Dan bilamana itu tidak dilakukan dapat menimbulkan asumsi yang penyalahgunaan dana dan mungkin saja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.(Ka. Biro Kab Bone. Sulsel)

Exit mobile version