Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Gandeng Jonathan Haidt Bahas Dampak Psikologis Teknologi di Davos
Sorot Media, 11 Maret 2026
Baru – baru ini Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, menggelar pertemuan bilateral dengan psikolog sosial terkemuka dari Stern School of Business sekaligus penulis buku The Anxious Generation, Jonathan Haidt, di Indonesia Pavilion, Davos, Swiss (11/03). Pertemuan ini bertujuan untuk mendalami riset global terkait krisis kesehatan mental generasi muda guna memperkuat implementasi kebijakan nasional.
Dalam diskusi tersebut, Menkomdigi menekankan bahwa transformasi digital Indonesia harus berjalan beriringan dengan keamanan psikologis penggunanya, terutama anak-anak dan remaja.
“Pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur digital, tetapi juga pada manusia di dalamnya. Diskusi dengan Jonathan Haidt memberikan perspektif krusial mengenai bagaimana algoritma dan pola konsumsi media sosial dapat mengubah struktur sosial dan mental generasi muda kita,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam penyempurnaan aturan turunan terkait perlindungan anak di ruang digital, yakni PP TUNAS. Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen hukum yang mewajibkan penyedia platform digital untuk mematuhi standar keamanan ketat bagi pengguna di bawah umur.
Berkaitan dengan itu, Jonathan Haidt mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Indonesia dalam menginisiasi regulasi yang berfokus pada kesejahteraan mental. Menurutnya, langkah Indonesia melalui PP TUNAS dapat menjadi contoh bagi negara-negara berkembang lainnya dalam menghadapi “epidemi kecemasan” di era digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk terus merangkul akademisi global dan pemangku kepentingan multisektoral. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan ekosistem digital yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga sehat secara sosial dan psikologis.
Pelarang penggunaan media digital pada anak di bawah umut ini tertuang dalam Perintah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, melalui Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026 (turunan dari PP No. 17 Tahun 2025/PP Tunas), secara resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial/platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari konten negatif.
Sekaitan dengan larang tersebut ada beberapa poin-poin penting aturan yang perlu diperhatikan, diantara
Tanggung Jawab dimana Platform digital diwajibkan memastikan lingkungan aman bagi pengguna muda, dan orang tua diharapkan mendampingi. Pemberlakuan aturan ini berlaku mulai 28 Maret 2026, akun medsos anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap. Adapun Platform Terkait: TikTok, Instagram, YouTube, dan platform digital berisiko tinggi lainnya.
Pelarangan ini sudah sangat jelas ranahnya dimana bertujuan: Melindungi anak dari pornografi, cyberbullying, penipuan online, dan kecanduan digital.
Dengan Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Jika melihat perkembangan media digital dewasa ini, memanglah sangat mengkhawatirkan, lantara tidak adanya filter yang membatasi usia penggunaannya. Dan Kolaborasi antara pemerintah dan akademisi global seperti Haidt diharapkan melahirkan kebijakan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga adaptif. Dengan menyelaraskan regulasi nasional dan temuan ilmiah terbaru, Indonesia berkomitmen memastikan bahwa transformasi digital tidak mengorbankan kesejahteraan psikologis generasi penerus bangsa. ( Tim Redaksi )
