BeritaNasional

DANA BOSP BISA DIGUNAKAN UNTUK PEMBIAYAAN HONOR GURU PPPK PARUH WAKTU

151

Sorot Media – Jakarta, 15 Maret 2026

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan relaksasi terbatas pada Tahun Anggaran 2026 terkait pembiayaan honorarium guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Langkah ini diambil untuk memastikan layanan pendidikan di sekolah-sekolah tetap berjalan normal di tengah tantangan fiskal daerah.

Kebijakan ini merupakan respons atas kondisi keuangan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan anggaran melalui APBD secara optimal. Fokus utama relaksasi ini menyasar pada pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kekhawatiran akan terganggunya kegiatan belajar mengajar akibat kendala anggaran menjadi alasan kuat di balik munculnya kebijakan ini. Dengan adanya relaksasi, diharapkan tidak ada kekosongan tenaga pendidik yang dapat merugikan siswa.

“Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan,” tulis keterangan resmi kebijakan tersebut.

Meski memberikan kelonggaran, Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mengabaikan aturan keuangan. Terdapat tiga poin utama yang tetap menjadi koridor bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola anggaran pendidikan tahun depan:

  1. Kepatuhan Hukum: Pelaksanaan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
  2. Akuntabilitas: Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
  3. Tanggung Jawab Daerah: Pemda didorong untuk tetap memperkuat komitmen penganggaran pendidikan dalam jangka panjang.

Melalui langkah ini, Pemerintah berharap transisi status tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dapat berjalan mulus tanpa membebani keuangan daerah secara drastis, sekaligus memberikan kepastian kerja bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Adapun isi Isi Edaran
a. Kebijakan relaksasi diberikan kepada satuan pendidikrn dalam penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai komponen honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat
berdasarkan Kepmen Nomor 16 Tahun 2025.
b. Relaksasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
1) berlaku hanya untuk Tahun Anggaran 2026;
2l bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen; dan
3) diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyampaikan
pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
c. Pemerintah Daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
d. Besaran honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP harus mempertimbangkan:
1) kemampuan keuangan satuan pendidikan; dan
2l ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan.
e. Pemerintah Daerah yang mengusulkan relaksasi penggunaan Dana


BOS tahun anggaran 2026 wajib:
1) mengajukan permohcnan atas penggunaan Dana BOSP Tahun
Anggaran 2026 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang dilengkapi dengan SPTJM dan data pendukung yang dapat memastikan jumlah usulan permohonan sesuai dengan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah;
2l memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian
rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan;
3) menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP bagi pemerintah daerah yang mengusulkan relaksasi pada Tahun Anggaran 2025; dan
4) menjamin tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan.

Semoga para PPPK Paruh waktu tidak lagi resah dengan adanya Surat Edaran ini. (Tim Redaksi)

SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 teHUN 2026
TENTANG
PELAKSANAAN RELAKSASI PEMBIAYAAN KOMPONEN HONOR GURU DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA
DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2026 Dapat diunduh disini https://drive.google.com/file/d/1i4ACgu0Q-QWWmMMmOJC8mcgCkbpBbi-x/view?usp=drive_link

Exit mobile version