Pendidikan

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Indonesia Terapkan Pembatasan Akun Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

105

Sorot Media Makassar, 16 Maret 2026

Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, beberapa platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox akan diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna.

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan langkah tegas dalam menjaga keamanan digital generasi muda. Mulai 28 Maret 2026, regulasi baru mengenai pembatasan akses akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun akan mulai diberlakukan secara nasional.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap kesehatan mental, perundungan siber (cyberbullying), serta paparan konten yang tidak sesuai usia bagi remaja.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga memberikan tanggung jawab besar kepada penyedia platform. Berikut adalah rincian utamanya:

  • Verifikasi Identitas Wajib: Calon pengguna harus melakukan verifikasi identitas menggunakan data kependudukan yang sinkron dengan sistem pemerintah untuk memastikan usia sebenarnya.
  • Izin Orang Tua (Parental Consent): Remaja di bawah usia 16 tahun tetap dapat memiliki akun dengan syarat mendapatkan persetujuan digital dari orang tua atau wali melalui sistem integrasi khusus.
  • Pembatasan Fitur Otomatis: Akun pengguna di bawah 16 tahun akan secara otomatis memiliki profil privat, pembatasan pesan masuk (DM) dari orang asing, serta penonaktifan fitur scrolling tanpa batas pada jam malam.
  • Sanksi bagi Platform: Perusahaan media sosial yang gagal menerapkan sistem verifikasi ini terancam denda administratif hingga pemblokiran layanan di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan membangun ekosistem digital yang lebih aman.

“Kita ingin anak-anak kita menjadi konsumen konten yang cerdas, bukan korban dari algoritma yang belum mampu mereka kelola secara emosional,” ujar perwakilan pemerintah dalam konferensi pers di Jakarta.

Beberapa pengamat pendidikan menyambut baik aturan ini, namun mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan tetap bergantung pada pengawasan di tingkat keluarga. Tantangan teknis seperti penggunaan VPN dan pemalsuan identitas menjadi fokus utama yang akan terus dievaluasi oleh pemerintah dalam masa transisi ini.

Yang menjadi pertanyaan, apakah tindakan ini benar-benar ampuh dan sejauh mana pemrintah dapat mendeteksi akun tersebut pemiliknya masih berusia dibawah umur 16 tahun. bisa saja ketika anak membuat akun menggunakan identitas orang tuanya. Atau meminta bantuan pada kakaknya. Nah ( Tim Redaksi )

Exit mobile version