Penerimaan Murid Baru 2026: Kuota, Jalur TKA, Prestasi, dan Domisili Resmi Dibuka
Sorot Media – Jakarta
Memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, pemerintah resmi merilis panduan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan tahun ini masih menitikberatkan pada pemerataan kualitas pendidikan melalui sistem zonasi, namun dengan penyesuaian signifikan pada jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan prestasi.
Empat Jalur Utama Pendaftaran
Orang tua dan calon siswa diharapkan memperhatikan empat pintu masuk utama yang disediakan oleh panitia penyelenggara:
Jalur Domisili (Zonasi): Jalur dengan kuota terbesar (minimal 50%). Seleksi didasarkan pada jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan.
Jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA): Jalur ini kembali diperkuat untuk menyaring minat dan bakat siswa secara kognitif.
Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian di bidang akademik maupun non-akademik (olahraga, seni, dan keagamaan) baik tingkat kota hingga internasional.
Jalur Afirmasi & Perpindahan Tugas: Khusus bagi siswa dari keluarga prasejahtera dan anak tenaga pendidik atau orang tua yang pindah tugas dinas.
Berikut adalah estimasi pembagian kuota yang berlaku secara umum untuk jenjang SMP dan SMA:
(Daftar di bawah masih ilustrasi penerimaan belum final)
Jalur Masuk Estimasi Kuota Syarat Utama Domisili 50% – 60% Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun Prestasi 5% – 20% Sertifikat Lomba / Nilai Rapor TKA 10% – 15% Skor Hasil Ujian Mandiri Afirmasi 15% KIP / PKH / Surat Keterangan Tidak Mampu
Langkah Pendaftaran Digital
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi pendidikan masing-masing daerah. Calon siswa diminta untuk mengunggah dokumen asli yang telah dipindai agar proses verifikasi berjalan lancar.
Catatan Penting: Pastikan data pada Kartu Keluarga (KK) sudah sinkron dengan data di Dukcapil untuk menghindari kendala pada jalur Domisili yang sangat bergantung pada titik koordinat lokasi rumah. (Tim Redaksi )
