Sorot Media – Makassar, 8 September 2026

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Lima Dosa Universitas Sawerigading Makassar menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Universitas Sawerigading Makassar dan diikuti oleh dosen, mahasiswa, civitas akademika serta sejumlah stakeholders.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Universitas Sawerigading Makassar membangun lingkungan pendidikan tinggi yang aman, berintegritas, inklusif, serta bebas dari berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran yang dapat menghambat proses pendidikan.
Lima isu utama yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut meliputi anti kekerasan seksual, anti korupsi, anti intoleransi, anti perundungan, dan anti narkoba. Kelima persoalan tersebut dipandang sebagai ancaman serius terhadap terciptanya lingkungan akademik yang sehat apabila tidak dicegah dan ditangani secara sistematis.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Rektor Universitas Sawerigading Makassar, Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H., didampingi Wakil Rektor III, Dr. Adi Sumandiyar, S.Sos., M.Si., serta menghadirkan Ketua LKBH Universitas Sawerigading Makassar, Asbullah Thamrin, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. A. Melantik Rompegading menegaskan bahwa Universitas Sawerigading Makassar memiliki komitmen kuat dalam melakukan pencegahan dan penanganan Lima Dosa di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter, moral, integritas, dan tanggung jawab sosial generasi muda.
“Perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga yang menciptakan calon-calon intelektual dan di dalamnya didominasi oleh para pakar sesuai dengan disiplin ilmunya. Karena itu, potensi yang dimiliki perguruan tinggi harus dioptimalkan untuk melakukan pencegahan sejak dini,” ujar Prof. Melantik.
Ia menilai, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan hanya setelah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, diperlukan langkah edukatif dan sistematis agar seluruh warga kampus memahami bentuk-bentuk pelanggaran, mengetahui dampaknya, serta memahami mekanisme pelaporan dan penanganannya.
Komitmen tersebut, lanjutnya, harus menjadi tanggung jawab bersama. Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, pimpinan perguruan tinggi maupun stakeholders memiliki peran masing-masing dalam menciptakan suasana akademik yang kondusif.
“Pencegahan harus menjadi langkah utama. Jangan sampai kita baru bergerak setelah terjadi persoalan. Karena itu, edukasi, sosialisasi dan penguatan kesadaran seluruh civitas akademika harus terus dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Sawerigading Makassar, Dr. Adi Sumandiyar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan pendidikan dapat muncul karena adanya ketimpangan relasi maupun penyalahgunaan posisi dan kewenangan.
Menurutnya, relasi kuasa dapat terjadi dalam berbagai hubungan di lingkungan kampus, baik antara mahasiswa dengan mahasiswa maupun antara dosen dengan mahasiswa. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar hubungan akademik tidak disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.
“Lima Dosa yaitu anti perundungan, anti intoleransi, anti narkoba, anti korupsi dan anti kekerasan seksual di wilayah kampus. Lima hal ini sangat penting diterapkan di kampus karena merupakan persoalan mendasar yang dapat terjadi dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Dr. Adi menambahkan, sosialisasi mengenai Lima Dosa tidak akan berhenti pada satu kegiatan. Universitas Sawerigading Makassar akan terus melakukan penguatan pemahaman kepada mahasiswa dan seluruh civitas akademika.
Menurutnya, keberhasilan pencegahan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh sejauh mana seluruh warga kampus memahami, mematuhi dan memiliki keberanian untuk mencegah maupun melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
“Materi tentang Lima Dosa akan terus kami masifkan kepada mahasiswa. Harapannya, seluruh mahasiswa maupun civitas akademika memahami bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, berdiskusi, mengembangkan diri dan berprestasi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LKBH Universitas Sawerigading Makassar, Asbullah Thamrin, S.H., M.H., memberikan pemaparan mengenai aspek hukum dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan Lima Dosa di lingkungan perguruan tinggi.
Asbullah menjelaskan bahwa terjadinya berbagai pelanggaran tidak terlepas dari sejumlah faktor, antara lain lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran terhadap aturan serta menurunnya nilai-nilai moral dan integritas dari pihak yang melakukan pelanggaran.
Ia menilai, lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang untuk menanamkan nilai-nilai moral, etika dan integritas. Karena itu, setiap tindakan yang bertentangan dengan prinsip tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.
“Kasus Lima Dosa yang terjadi di perguruan tinggi dapat dipengaruhi oleh rendahnya pengawasan dan hilangnya moral dari pelaku pelanggaran. Lima Dosa merupakan bentuk pelanggaran yang sering menjadi persoalan di dunia pendidikan,” ungkapnya.
Menurut Asbullah, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah individual semata. Apabila dibiarkan, dampaknya dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan, kesehatan lingkungan akademik, bahkan citra institusi pendidikan.
Karena itu, ia mendorong seluruh civitas akademika Universitas Sawerigading Makassar untuk memahami batasan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang, termasuk memahami hak serta kewajiban masing-masing dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman.
“Hal ini sering terjadi di dunia pendidikan dan berdasarkan berbagai penelitian, perguruan tinggi menjadi salah satu lingkungan yang perlu mendapatkan perhatian. Karena itu, kita perlu menindaklanjuti setiap hal yang berkaitan dengan Lima Dosa,” jelasnya.
Lebih jauh, sosialisasi tersebut juga diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif bahwa pencegahan Lima Dosa bukan hanya menjadi tugas Satgas. Seluruh elemen kampus memiliki tanggung jawab untuk menciptakan budaya akademik yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap sesama, integritas, toleransi dan keselamatan warga kampus.
Pencegahan perundungan, misalnya, membutuhkan budaya saling menghargai dan tidak melakukan intimidasi terhadap mahasiswa maupun warga kampus lainnya. Demikian pula dengan pencegahan intoleransi yang membutuhkan sikap terbuka terhadap perbedaan dan penghormatan terhadap keberagaman dalam kehidupan akademik.
Sementara itu, pencegahan kekerasan seksual membutuhkan pemahaman yang kuat mengenai batas-batas interaksi, persetujuan, penghormatan terhadap martabat seseorang serta mekanisme perlindungan bagi korban. Pencegahan narkoba juga membutuhkan edukasi dan pengawasan agar lingkungan kampus tidak menjadi ruang berkembangnya penyalahgunaan zat terlarang.
Adapun pencegahan korupsi menjadi bagian penting dalam membangun budaya integritas di perguruan tinggi. Nilai kejujuran dan transparansi perlu ditanamkan bukan hanya dalam pengelolaan institusi, tetapi juga dalam kehidupan akademik mahasiswa dan seluruh civitas akademika.
Melalui kegiatan tersebut, Universitas Sawerigading Makassar menunjukkan bahwa upaya menciptakan kampus yang aman, nyaman dan berintegritas membutuhkan komitmen yang dilakukan secara berkelanjutan.
Keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Lima Dosa diharapkan tidak hanya menjadi struktur formal, tetapi menjadi bagian dari gerakan bersama untuk membangun budaya akademik yang sehat.
Dengan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Universitas Sawerigading Makassar diharapkan mampu memperkuat kesadaran seluruh warga kampus agar berani mencegah, menolak dan melaporkan berbagai bentuk pelanggaran.
Pada akhirnya, perguruan tinggi bukan hanya dituntut menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan intelektual, tetapi juga generasi yang memiliki karakter, integritas, kepedulian sosial dan mampu menghormati hak serta martabat orang lain.
Komitmen terhadap pencegahan Lima Dosa menjadi salah satu langkah strategis Universitas Sawerigading Makassar dalam mewujudkan lingkungan akademik yang aman, inklusif, berintegritas dan bebas dari kekerasan, perundungan, intoleransi, narkoba maupun praktik korupsi. (Liputan : Arini Sabila Nur Jannatin)




















