BeritaHukum

Mewujudkan Keadilan Restoratif

173

LBH Tombak Keadilan Mediasi Sengketa di Pinrang

Sorot Media-Pinrang, Sulawesi Selatan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya penyelesaian sengketa hukum secara damai. Melalui proses mediasi yang intensif di Polres Pinrang, LBH Tombak Keadilan Sulsel. 

Pinrang ,Senin 26 Mei 2025  terjadi Restorative justice antara dua belah pihak pelapor dan terlapor yang di mana Muh Takdir ,S.H Sebagai pelapor dan Ida Nur ida sebagai terlapor, Lembaga Bantuan Hukum Tombak Keadilan yang diketuai H.Syamsul Rijal,S.H, .MH beserta Rekan  Abdul Haris,SH dan Maxi Sondakh,SH  sebagai Kuasa Hukum  dari Pelapor,yang dimana  hadir pula Kasat,Kanit beserta anggota penyidik kepolisian Polres Pinrang dan Pengacara dari terlapor Muh Idrus,SH. kesepakatan antara dua belah pihak pelapor dan terlapor menghasilkan kesepakatan yang disepakati di depan pihak kepolisian dan para kuasa hukum kedua belah pihak, terlapor dan pelapor serta dituangkan dalam bentuk berita acara  kesepakatan secara tertulis dan disaksikan oleh masing -masing dari kuasa hukum dua belah pihak

Keluarga dua belah pihak sangat bangga terhadap LEMBAGA BANTUAN HUKUM TOMBAK KEADILAN  atas keberhasilannya dalam memediasi tersebut, salah satu keluarga dari pihak pelapor yang tidak ingin disebutkan namanya sangat mengapresiasi atas mediasi yang menghasilkan perdamaian.

Pasalnya pertikaian yang selama ini terjadi antara dua belah pihak sudah berjalan empat bulan lamanya dengan adanya LBH TOMBAK KEADILAN yang melakukan mediasi dalam kurung waktu  satu minggu lamanya bisa menyelesaikan mediasi tersebut sehingga pihak polres pinrang juga merasa terbantu serta berhasil telah melaksanakan Regulasi untuk  Restorative justice,Parpol peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif justice.

Exit mobile version