Sorot Media- Makassar. Merah Putih merupakan program tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar setelah melaksanakan Sosialisasi di aula Kantor Kecamatan,tentang percepatan Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih dalam wilayah Kecamatan Bontoala Kota Makassar.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, maka bertempat di Kantor Lurah Gaddong Kec. Bontoala dilaksanakan pemilihan dan pembentukannya.
Warga Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar kini memiliki harapan baru untuk peningkatan ekonomi. Koperasi Merah Putih secara resmi dibentuk melalui musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat, tokoh pemuda, dan aparat kelurahan.
Pembentukan koperasi ini merupakan inisiatif kolektif yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi anggota melalui berbagai kegiatan usaha produktif. “Koperasi Merah Putih hadir sebagai wadah kebersamaan untuk saling membantu dan meningkatkan taraf hidup anggota. Kami optimis koperasi ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan warga Kelurahan Gaddong.
Pada kesempatan itu Lurah Gaddong, Andi Muhammad Nizar, S.STP., M.A.P menyambut baik terbentuknya Koperasi Merah Putih. Beliau menyatakan dukungan penuh dari pemerintah kelurahan dan berharap koperasi ini dapat berjalan dengan baik dan profesional. “Kami berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di Kelurahan Gaddong. Pemerintah kelurahan siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar koperasi ini sukses,” katanya.
Pada pemilihan dan pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Gaddong ini, turut hadir Ketua LPM Kecamatan Bontoala, Dr. Anzar Makkuasa, SH.MH bersama pengurus LPM
Pada musyawarah pembentukan ini, juga telah dipilih pengurus inti Koperasi Merah Putih periode pertama. Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, diharapkan masyarakat Kelurahan Gaddong dapat lebih mandiri secara ekonomi dan bersama-sama membangun potensi lokal yang ada.
Pada pemilihan ini, terpilih sebagai Ketua Bapak Wagiman Priyadi yang pernah menjabat sebagai Ketua RW 03 Kel. Gaddong selama beberapa tahun lalu.
Berkaitan dengan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan seluruh Indonesia, Pemerintah pusat menyediakan dukungan pembiayaan yang signifikan untuk Koperasi Merah Putih, namun perlu dicatat bahwa dana ini sebagian besar berbentuk plafon pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bukan hibah dari APBN.
Ada baiknya Pengurus Koperasi Merah Putih dan seluruh lapisan masyarakat mengetahui beberapa point penting terkait kucuran dana untuk Koperasi Merah Putih:
- Plafon Pinjaman Rp 3-5 Miliar per Koperasi: Setiap Koperasi Merah Putih yang berdiri akan mendapatkan plafon pinjaman sebagai modal sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar per koperasi. Dana ini harus dikembalikan selama 6 tahun.
- Sumber Dana dari Himbara (BUMN Bank): Dana ini berasal dari pinjaman perbankan milik negara (Himbara), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai hibah.
- Total Dana yang Akan Mengucur: Pemerintah mengklaim dana senilai Rp 550 triliun akan mengalir langsung ke masyarakat melalui koperasi desa merah putih. Jika targetnya adalah 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, dan setiap koperasi membutuhkan modal awal Rp 3-5 miliar, maka total dana yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 300-400 triliun.
- APBN/APBD untuk Investasi, Bukan Modal Kerja: Meskipun APBN disebutkan dalam Inpres sebagai salah satu sumber pembiayaan, namun ditegaskan bahwa dana awal Rp 3 miliar untuk modal kerja tidak berasal dari kas negara. Alokasi dari negara (APBN/APBD) mungkin akan digunakan untuk membiayai investasi, bukan modal kerja.
- Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pembentukan Awal: Dana awal pembentukan Koperasi Merah Putih juga bisa menggunakan Dana Desa Tahap II, dengan persyaratan tertentu.
- Tujuan Program: Koperasi Merah Putih ini dibentuk sebagai upaya memperkuat ekonomi desa, membangun ekosistem ekonomi di pedesaan, mencegah urbanisasi pemuda desa, menyederhanakan rantai pasok ekonomi, hingga menjadi agen pupuk, elpiji, dan sembako.
Penting untuk dipahami bahwa meskipun pemerintah pusat memfasilitasi dan mengatur regulasi, modal awal untuk operasional Koperasi Merah Putih sebagian besar adalah pinjaman yang harus dikembalikan.
Jika melihat dana kucuran yang akan bergulir di masyarakat, nampaknya pengurus haruslah selektif dan berhati-hati dalam menggelundungkan dana tersebut kepada masyarakat. Pasalnya bukan hanya pertanggungjawaban yang cukup berat juga harus berhati-hati dalam persoalan pengembalian dana. Namanya juga dana pinjaman maka harus dikembalikan. ( Redaksi )
