Sorot Media – Makassar, 2 Desember 2025
Pemerintah Kota Makassar akan segera menggelar Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serentak, yang dijadwalkan menjadi puncak pelaksanaan pada 3 Desember 2025 untuk Ketua RT dan 8 Desember 2025 untuk Ketua RW.
Pemilihan ini merupakan upaya untuk mendorong demokrasi di tingkat akar rumput serta memastikan pemimpin lingkungan yang terpilih benar-benar memiliki integritas, loyalitas, dan memahami kondisi wilayahnya.
Saat ini, proses pemilihan telah memasuki tahapan krusial. Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Pemkot Makassar:
- Masa Tenang berlangsung dari 1 hingga 2 Desember 2025.
- Pemungutan dan Perhitungan Suara Ketua RT dilaksanakan pada 3 Desember 2025.
- Pemungutan dan Perhitungan Suara Ketua RW dilaksanakan pada 8 Desember 2025.
Antusiasme warga terlihat dari jumlah calon yang mendaftar. Data menunjukkan terdapat 9.211 Calon Ketua RT dan 2.169 Calon Ketua RW di 15 Kecamatan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan penekanan khusus pada pengawasan logistik, terutama kertas suara. Hal ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
- Audit Kertas Suara: Ia menekankan pentingnya pencatatan dan penghitungan yang akurat. “Saya ingin memastikan bahwa kertas suara yang dikirim ke kecamatan harus ditulis dan dihitung baik-baik. Berapa yang dikirim ke kelurahan, berapa dipakai, berapa sisa. Supaya transparan, tidak ada permainan di kertas suara,“ tegas Munafri.
- Netralitas Petugas: Seluruh petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan diinstruksikan untuk menjaga netralitas dan integritas tinggi. Peringatan keras diberikan agar petugas tidak menjadi sumber provokasi dan wajib memegang teguh aturan serta petunjuk teknis pemilihan.
Proses teknis di lapangan terus berjalan sesuai jadwal yang ketat, yang melibatkan tiga pilar penyelenggara: Panitia Pelaksana (BPM dan Camat), Panitia Pemilihan di Kelurahan, dan Petugas TPS.
Pemerintah Kota Makassar telah mengatur mekanisme pemilihan untuk memastikan proses berjalan secara adil dan transparan:
- Pemilihan Ketua RT: Dipilih langsung oleh setiap Kepala Keluarga di wilayahnya dengan ketentuan satu Kepala Keluarga satu suara.
- Pemilihan Ketua RW: Dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada di wilayahnya, dengan ketentuan satu Ketua RT satu suara.
- Netralitas dan Transparansi: Para petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan ditekankan untuk menjaga netralitas dan integritas, serta menjamin transparansi dalam seluruh tahapan pemilihan.
Para tokoh masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam meredam gejolak dan menjaga ketertiban, demi terciptanya suasana yang kondusif selama dan setelah pemilihan. Diharapkan, hasil pemilihan tidak menimbulkan perpecahan, melainkan memperkuat kekompakan masyarakat.
Berendengan Untuk pemilihan Ketua RW digadang – gadang akan dilakukan oleh Ketua RT terpilih. Seperti yang telah diumumkan dalam berita, mekanisme ini bertujuan untuk efisiensi dan memastikan adanya koordinasi yang kuat antara RT dan RW:
- Pemilih: Setiap Ketua RT di wilayah Rukun Warga tersebut akan bertindak sebagai pemilih.
- Hak Suara: Setiap Ketua RT memiliki satu suara untuk memilih calon Ketua RW.
“Pemilihan Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada di wilayahnya, dengan ketentuan satu Ketua RT satu suara.”
Ini berarti, setelah proses pemilihan Ketua RT selesai pada tanggal 3 Desember 2025, para Ketua RT terpilih akan langsung fokus untuk memilih Ketua RW dalam pemilihan yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025.
Menjelang hari pencoblosan Ketua RT pada 3 Desember 2025 dan Ketua RW pada 8 Desember 2025, Pemerintah Kota Makassar telah memperketat pengawasan terhadap distribusi logistik dan menjamin transparansi proses pemilihan.
Di tengah persiapan akhir menjelang Pemilihan Ketua RT pada 3 Desember 2025 dan Ketua RW pada 8 Desember 2025, muncul isu yang meresahkan mengenai praktik kotor “serangan fajar” atau politik uang yang diduga dilakukan oleh oknum calon untuk memengaruhi hasil pemilihan.
Isu yang beredar luas di tengah masyarakat ini menyiratkan adanya upaya oleh oknum calon Ketua RT maupun Ketua RW untuk memberikan imbalan uang atau barang kepada pemilih menjelang hari pencoblosan, guna memuluskan langkah mereka menjadi pejabat lingkungan.
Menanggapi isu ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa praktik politik uang adalah tindakan yang mencederai semangat demokrasi akar rumput yang sedang diupayakan.
“Pemilihan RT/RW ini adalah bagian dari proses belajar berdemokrasi. Kita memilih bukan untuk pertarungan hidup-mati, tapi untuk menentukan pemimpin lingkungan yang siap kerja keras. Jangan nodai proses ini dengan serangan fajar!” tegasnya.
Ditambahkan Pemkot Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) telah menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan di tingkat Kelurahan untuk bertindak tegas. Jika ditemukan bukti kuat adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh calon atau tim suksesnya, maka sanksi berupa diskualifikasi akan segera diterapkan, terlepas dari hasil perolehan suara.
Oleh karena itu peran warga dan aparat: Warga diimbau untuk berperan aktif menjadi mata dan telinga pemerintah. Mereka diminta tidak takut untuk melaporkan setiap dugaan atau temuan praktik politik uang kepada panitia pemilihan atau aparat keamanan setempat (Kepolisian dan TNI).
Ditegaskan oleh Walikota Makassar, Munafri, “Kami sudah meminta dukungan penuh dari Kepolisian dan TNI untuk bersama menjaga kondusifitas kegiatan. Satpol PP di kecamatan juga harus siap siaga. Jangan ada kubu-kuburan, mari kita jalankan proses ini secara normal dan bermartabat.”
Isu “serangan fajar” ini dikhawatirkan dapat menimbulkan apatisme di kalangan masyarakat dan mengaburkan esensi pemilihan, yaitu mencari sosok pemimpin yang jujur dan kapabel.
“Tujuan kita memilih adalah agar masyarakat terlibat dan partisipatif, bukan menjadi apatis. Pemimpin yang terpilih harus benar-benar didasari oleh pilihan rasional warga, bukan karena iming-iming sesaat,” tambah Munafri.
Saat ini, seluruh pihak diminta fokus pada masa tenang yang akan berlangsung pada 1 hingga 2 Desember 2025, sambil terus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik-praktik yang melanggar aturan.
Ironis memang keaadaan jika ada oknum-oknum yang melakukan money politik hanya untuk menjadi seorang Ketua RT dan RW. Pasalnya jika kita melihat kebelakang, jauh sebelum Ketua RT dan RW tidak mendapatkan tunjangan, masyarakat ogah-ogahan untuk memegang jabatan ini. Akhirnya oleh Lurah memlih Kertua RT dan RW yang berasal dari Tokoh Masyarakat. Mereka tidak mengharapkan sesuatu selain membantu masyarakat secara ikhlas tanpa bayaran. Ketua RT dan RW merupakan perpanjangan tangan dari pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. ( Tim Redaksi )
