Sorot Media – Makassar, 16 April 2026
Terdakwa I dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah bibit murbei, Muh. Tahir Tajang, melalui penasihat hukumnya resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. 15/04/2025
Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung sejumlah cacat formil dan materiil yang mendasar, sehingga dinilai tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.

Penasihat hukum menyebutkan bahwa dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas peran konkret terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu, tidak dijelaskan hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dengan dugaan kerugian negara, serta tidak mencantumkan waktu dan tempat kejadian secara spesifik.
“Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa), sehingga dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.
Tim pembela juga menilai penerapan pasal dalam dakwaan tidak tepat, karena tindakan terdakwa merupakan bagian dari tugas administratif sebagai KPA, bukan perbuatan pidana korupsi.
Menurut mereka, unsur-unsur tindak pidana seperti perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi dalam perkara ini.
Dalam eksepsi tersebut, penasihat hukum menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah administrasi keuangan daerah atau disiplin aparatur sipil negara (ASN), bukan tindak pidana korupsi.
“Jika pun terdapat kekeliruan, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui jalur administratif, bukan langsung dipidana,” tegasnya.
Kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh tindakan terdakwa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan bupati. Peran terdakwa, kata mereka, terbatas pada fungsi administratif seperti persetujuan anggaran dan penandatanganan dokumen.
Terdakwa disebut tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis penyaluran hibah.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak terdapat kerugian negara yang nyata. Program hibah bibit murbei dinilai berjalan sesuai prosedur, barang tersedia, dan telah memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.
Dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan JPU, yakni laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat tahun 2025, turut dipersoalkan. Menurut kuasa hukum, audit tersebut tidak relevan dan tidak memenuhi standar audit investigatif untuk perkara pidana.
Mereka juga menilai audit tersebut hanya menunjukkan potensi kerugian, bukan kerugian nyata (actual loss).
Pengelolaan dana hibah disebut melibatkan banyak pihak, seperti PPK, PPTK, bendahara, dan tim verifikasi. Oleh karena itu, tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa tanpa bukti keterlibatan langsung.
Atas dasar tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi, menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Selain itu, terdakwa juga meminta agar dibebaskan dari tahanan serta direhabilitasi nama baiknya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. (Tim Redaksi)



















