Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penolakan SMP Swasta Di Makassar Terhadap Sistem CMS dan TNT Untuk Penggunaan Dana BOS

447
×

Penolakan SMP Swasta Di Makassar Terhadap Sistem CMS dan TNT Untuk Penggunaan Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Adanya dorongan kuat dari Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Makassar  untuk menerapkan CMS dalam pengelolaan Dana BOS sontak membuat sejumlah SMP Swasta di kota ini menolak. Tarik ulur pun terjadi pada pencairan dana BOS

Sorot Media Makassar.

Example 300x600

Pada Agustus 2025, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam sebuah sosialisasi anti-korupsi, secara tegas mengingatkan kepala sekolah SD dan SMP untuk tidak menjadikan Dana BOS sebagai ladang bisnis. Ia menegaskan bahwa penggunaan CMS akan membuat setiap transaksi Dana BOS tercatat dan transparan, sehingga tidak ada lagi celah untuk penyelewengan dana.

Penerapan sistem ini sontak membuat para Kepala Sekolah SMP Swasta meradang. pasalnya Dana BOS yang selama ini diterima itu bersifat Dana Hibah. Dan di dalam Juknis Dana Bos  tidak tertuang ketentuan penarikan dan penggunaan Dabos ( Dana Bos.red) dengan sistem CMS dan TNT.

Jika melihat CMS-TNT adalah kombinasi dari dua istilah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, khususnya dalam konteks pemerintahan daerah di Indonesia.

  • CMS (Cash Management System): Ini adalah sistem perbankan yang memungkinkan suatu institusi, seperti pemerintah daerah, untuk mengelola keuangan mereka secara online dan mandiri. Dengan CMS, bendahara atau petugas keuangan dapat melakukan berbagai transaksi, seperti pemindahbukuan, pembayaran gaji, dan pembayaran kepada pihak ketiga, tanpa harus datang langsung ke bank. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
  • TNT (Transaksi Non Tunai): Ini merujuk pada kebijakan atau praktik untuk meminimalkan atau bahkan menghilangkan penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan. Semua transaksi dilakukan melalui mekanisme non tunai, seperti transfer bank, kartu debit, atau pembayaran digital lainnya. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko penyalahgunaan uang, pungutan liar (pungli), dan meningkatkan transparansi.

Jadi, CMS-TNT adalah implementasi atau penerapan sistem pengelolaan keuangan berbasis online (CMS) untuk mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan transaksi non tunai (TNT). Melalui sistem ini, pemerintah daerah dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih modern, efisien, dan akuntabel, sejalan dengan arahan untuk beralih dari transaksi tunai ke non tunai.

Berkaitan dengan penerapan sistem CMS dan TNT pada penggunaan dana bos, telah lama diberlakukan pada SMP Negeri di Kota Makassar ini. Sementara untuk SMP Swasta rencananya baru akan diberlakukan. Namun sontak membuat sebanyak 93 SMP Swasta menolaknya dengan dasar Dana BOS yang mereka terima itu bersifat Dana Hibah dan tidak ada di dalam Juknis baik yang lama maupun terbaru. Penerapan ini merupakan kebijakan otonomi daerah, yang seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu. Apalagi penerapannya dimulai saat pencairan dana bos tahap 2 ( tahap akhir untuk tahun 2025 ).

Ditambahkan lagi, mengenai Dana Bos yang diterima oleh sekolah swasta itu belum mampu menutupi seluruh keperluan operasional sekolah. Sementara itu jika menggunakan TNT, sekolah memiliki alasan lain. Dimana honor / gaji guru mereka itu tidaklah seberapa. Nah, jika menggunakan sistem TNT, dimana guru harus membuka rekening di bank yang telah ditentukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar. Jika hanya dengan gaji yang tak seberapa harus dilakukan transaksi non tunai, tentunya sangat merepotkan.

Sementara itu pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar penerapan sistem ini bertujuan untuk mentransparankan penggunaan Dabos. Karena dengan sistem CMS dan TNT, maka akan ketahuan arah penggunaan dana bos tersebut. 

Sampai berita ini diturunkan, beberapa perwakilan SMP Swasta yang dijembatani MKKS SMP Swasta Kota Makassar melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk saling tukar pendapat sekaligus memberikan pandangan situasi SMP Swasta sehingga enggan diterapkannya sistem CMS dan TNT.

Para perwakilan SMP Swasta di diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman. 

Dikatakan olehnya, bahwa kegelisahan dari SMP Swasta akan ditampung dan pihaknya akan segera bertemu dengan pihak Inspektorat Kota Makassar dan akan memberikan kepastian dalam waktu 2 hari kedepan, tutur Bu Achi.

 Sementara itu salah seorang perwakilan MKKS SMP Swasta yang dihubungi via WhatsApp, mengungkapkan, penerapan sistem CMS ini sangat tiba-tiba sifatnya. Dimana pencairan tahap Dabos ini pada tahap akhirnya. Dia berharap sistem ini ditangguhkan atau sama sekali tidak diberlakukan di sekolah swasta. Pasalnya, banyak sekolah kecil yang memiliki siswa sedikit. Tetapi secara individu dia, tidak dapat menahan jika ada sekolah yang sudah mengurus di bank. 

Jika menelisik yang terjadi antara SMP Swasta yang menolak sistem CMS dan TNT dan Pihak Dinas, ada istilah tarik ulur. Kenapa, karena di satu sisi Pihak Dinas tetap bersikeras untuk menerapkan sistem ini. Sehingga selalu memberikan alasan untuk melakukan pertemuan dan komunikasi ke pihak Inspektorat sebagai pemangku kebijakan diatasnya. ( Tim Redaksi)

Example 300250
Example 120x600