Setelah sekian lama guru sering berada di posisi dilematis berniat mendidik namun justru terancam dipidana akhirnya payung hukum yang kuat telah tiba.

Pemerintah resmi menerbitkan Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Ini adalah titik balik dari guru yang “selalu disalahkan” menjadi guru yang “dihormati dan dilindungi”.
Guru sebagai pencetak generasi bangsa terkadang selalu mendapat perlakukan tidak adil lantaran adanya UU Perlindungan Anak. Hanya karena mendisiplinkan siswa, harus berurusan dengan palu hukum. Sudah banyak kasus semenjak Tahun 1991 sampai saat ini, guru harus tunduk pada hukum dan UU Perlindungan Anak, hanya karena mendisiplinkan siswa sebagai amanah dari profesi sebagai pejuan tanpa tanda jasa.
Setelah sekian lama guru sering berada di posisi rentan, Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2026
tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan akhirnya disahkan.
Saat guru mendidik dengan hati, namun justru dilaporkan dan diintimidasi, aturan ini menjadi harapan bahwa negara hadir melindungi mereka yang menjaga masa depan bangsa.
Semoga keadilan tak hanya tertulis, tetapi benar-benar dirasakan guru.
Berkaitan itu, Berdasarkan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026
1. Negara menjamin perlindungan penuh bagi guru dan tendik
Perlindungan ini bukan slogan, tapi hak resmi: mencakup hukum, profesi, keselamatan kerja, hingga hak cipta karya guru.
2. Kekerasan pada guru didefinisikan sangat luas
Bukan hanya fisik, tapi juga psikis, perundungan, intimidasi, kebijakan yang menekan, hingga kekerasan digital. Bahkan tekanan birokrasi yang tidak adil bisa masuk kategori perlindungan.
3. Ada jalur pengaduan resmi dan berjenjang (bukan curhat kosong)
Guru bisa melapor ke Satgas Perlindungan (organisasi profesi, daerah, hingga kementerian).
Jika 3 hari kerja tidak ditangani, boleh naik level.
4. Satgas Perlindungan wajib dibentuk di semua level
Kementerian, pemda, dan organisasi profesi wajib membentuk Satgas maksimal 18 bulan. Artinya, ke depan tidak ada lagi alasan tidak tahu harus mengadu ke mana.
5. Prinsip kunci: praduga tak bersalah
Guru tidak boleh langsung diposisikan salah sebelum ada putusan hukum tetap. Ini penting untuk melawan budaya viral dulu, klarifikasi belakangan.
Permendikdasmen ini menegaskan: melindungi guru bukan pilihan moral, tapi kewajiban negara.
Semoga ini menjadi titik balik: dari guru yang selalu disalahkan, menjadi guru yang dihormati.
Berkaitan itu ada 5 poin kunci yang wajib Guru ketahui,
1. Perlindungan Penuh & Resmi Bukan sekadar janji. Mencakup bantuan hukum, perlindungan profesi, keselamatan kerja, hingga hak cipta karya guru.
2. “Kekerasan” Didefinisikan Luas Guru dilindungi dari: Fisik, Psikis, Bullying, Intimidasi, Teror Digital, hingga Tekanan Birokrasi yang tidak adil.
3. Jalur Pengaduan Resmi (Bukan Curhat Kosong) Lapor ke Satgas (Organisasi Profesi/Pemda/Pusat). Jika 3 hari tidak ditangani, wajib naik banding ke level atas.
4. Wajib Ada Satgas di Tiap Level Maksimal 18 bulan ke depan, semua jenjang (Pusat hingga Daerah) WAJIB punya Satgas Perlindungan.
5. Stop Main Hakim Sendiri Prinsip Praduga Tak Bersalah diutamakan. Guru tidak boleh divonis salah atau disanksi sepihak sebelum ada putusan pengadilan yang sah.
Semoga keadilan tak hanya tertulis di kertas, tapi benar-benar dirasakan oleh para pahlawan tanpa tanda jasa. ( Tim Redaksi-Nasional)

Sorot Media Makassar, 17 Januari 2026 #SaveGuru #PerlindunganGuru #Permendikdasmen4Tahun2026 #KabarPendidikan

















